Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Tasikmalaya Beri Sanksi PNS Terlambat

Kompas.com - 12/08/2013, 14:09 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum menjatuhkan sanksi kepada enam pegawai negeri sipil (PNS) Binamarga, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena mereka terlambat masuk kantor pada hari pertama usai cuti Lebaran, Senin (12/8/2013).

"Saya memberi sanksi penundaan promosi jabatan kepada enam orang pegawai di Dinas Binamarga karena telat datang ke kantor tadi pagi. Saya tadi melakukan sidak ke beberapa kantor dinas," jelas Uu kepada sejumlah wartawan usai sidak hari pertama kerja PNS, Senin pagi.

Uu menilai hari pertama kerja usai libur Lebaran tahun ini tidak seperti tahun sebelumnya. Tahun sekarang hanya ada beberapa pegawai yang masih tidak masuk kerja di hari pertama. Itu pun ada alasan yang jelas sebelumnya. Sementara tahun kemarin pegawai yang tak masuk kerja jumlahnya sampai puluhan orang.

"Sekarang gak seperti tahun kemarin, tapi tetap saja ada yang bolos. Kalau tahun kemarin, saya sampai menyobek daftar hadir pegawai karena banyak yang bolos," ujar Uu.

Meski demikian, Uu berharap semua pegawainya untuk masuk di hari pertama usai liburan Lebaran nanti. Terlebih lagi, PNS memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat. "Kalau pelayanan masyarakat, tidak sampai terganggu kali ini. Semua sentra pelayanan berjalan normal seperti biasanya," tambah Uu.

Senin pagi, Bupati Tasikmalaya melakukan sidak ke berbagai kantor dinas yang berkantor di wilayah Singaparna dan Mangunreja. Semua pegawai di berbagai dinas terlihat masuk kerja di hari pertama ini. Namun, Uu sempat marah saat memergoki enam PNS di Dinas Binamarga yang datang terlambat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com