Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Terbakar, Gubernur NTT Pindah Kantor

Kompas.com - 10/08/2013, 10:26 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KUPANG, KOMPAS.com — Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur berencana berkantor sementara di Kantor Pusat Informasi Pengembangan Pemukiman dan Bangunan (PIPPB) di Jalan Polisi Militer, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kepindahan sementara itu disebabkan terbakarnya kantor gubernur pada Jumat (9/8/2013). Api diduga bersumber dari ruangan Biro Hukum, kemudian merambat dan membakar ruangan lain, seperti ruang kerja dan ruang tamu Gubernur dan Wakil Gubernur, Biro Pemberdayaan Perempuan, Biro Administrasi Pembangunan dan Biro Ekonomi.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Fransiskus Salem, kepada Kompas.com, Sabtu (10/8/2013) mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan rapat koordinasi membahas masalah ini agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Iya memang betul, untuk sementara Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur akan berkantor sementara di Gedung Kantor Pusat Informasi Pengembangan Pemukiman dan Bangunan yang terletak di Jalan Polisi Militer, sekitar 300 meter dari kantor Gubernur,” kata Salem.

Sementara itu untuk empat biro yang terbakar, lanjut Salem, akan dialihkan ke ruangan lain yang tidak terbakar, sambil menunggu perbaikan instalasi listrik dan pengaturan ruangan.

Sejauh ini penyebab kebakaran belum diketahui dan masih dalam penyelidikan. Sejauh ini kita belum bisa simpulkan penyebab kebakarannya,” kata Kompol Yulian Perdana, Wakapolres Kupang Kota, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com