Proses pengadaan kapal itu pun diduga bermasalah. Pasalnya, dana ratusan juta diduga telah dikorupsi oleh delapan orang yang kini mendekam di dalam sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kefamenanu, sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Terkait rusaknya kapal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi, Senin (5/8/2013), mengaku akan membuat perhitungan total kerugian ulang.
“Awalnya, perhitungan kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPKP Provinsi NTT sebesar Rp 121.183.000. Tapi ketika kita melihat kondisi kapal yang seperti itu, dan tidak bisa digunakan lagi, maka total kerugian negara bisa mencapai Rp 600 juta karena pengadaan kapal itu tidak bermanfaat sama sekali,” kata Dedie.
Hal itu tentunya akan berpengaruh pada hukuman bagi para terdakwa dalam sidang yang bakal dihadiri saksi ahli dari BPKP pada 22 Agustus 2013 mendatang.
DPK Kabupaten TTU pada tahun anggaran 2009 melakukan pengadaan kapal pengawas speed boat untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) perikanan Wini, Kecamatan Insana Utara, dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Pagunya Rp 910.808.800.
Rinciannya, perencanaan sebesar Rp 91.852.000, pengadaan Rp 757.201.500, dan pengawasan sebesar Rp 65.100.000. Pengadaan speed boat itu kemudian dikontrakkan kepada Direktris PT Ina Mandiri, Dina Florentina Tupen, dengan nilai Rp 757.201.500.
Berdasarkan fakta lapangan, pekerjaan rampung hanya 82,94 persen, tetapi pencairan dana 100 persen. Total kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan proyek tersebut sebesar Rp 120 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.