Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juru Parkir di Malioboro Dapat Pengawasan Ketat

Kompas.com - 05/08/2013, 20:31 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Demi mengantisipasi juru parkir nakal yang memanfaatkan momen lebaran dengan menaikan tarif yang melebihi tarif sewajarnya, UPT Malioboro mendirikan posko pengaduan masyarakat.

Posko pengaduan masyarakat ini dibuka selama lebaran. "Kita menyediakan posko aduan masyarakat terkait maraknya jukir nakal menjelang lebaran," kata Kepala Bagian Tata Usaha UPT Malioboro, Ari Suryani, Senin (5/8/2013).

UPT Malioboro juga akan langsung melakukan inspeksi di sepanjang Jalan Malioboro terkait aduan masyarakat. "Akan kita cek langsung ke lapangan. Jika ada pelanggaran, tentu akan kita lakukan langkah selanjutnya," tegas Ari.

Sampai saat ini Posko pengaduan masyarakat, telah menampung satu aduan masyarakat terkait persoalan parkir. Selain itu, ada tujuh jukir yang masuk dalam pengawasan, dua jukir naik perkara di pengadilan dan diproses tanggal 15 Agustus nanti.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta  Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum untuk parkir di tepi jalan umum yang masuk dalam kawasan I dan II sepeda motor dikenai Rp1.000 dan Rp2.000 untuk mobil.

Tarif parkir itu pun dapat dilihat pada karcis parkir yang dikeluarkan resmi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta "Perdanya sudah jelas. Akan menjadi pelanggaran jika tarifnya dinaikan," ujar Ari.

Jika masyarakat mengalami atau diminta Jukir membayar lebih dari yang telah ditetapkan diharapkan melaporkan ke nomor 555647.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com