Ia dilarang masuk karena namanya tidak tercantum dalam daftar pembesuk yang sudah diajukan Freddy kepada pihak Lapas Batu.
Anggita datang ke Dermaga Wijayakusama yang merupakan pelabuhan penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan bersama keluarga besar Freddy. Mereka kemudian diperiksa Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng.
Petugas Satgas Kamtib memberi keterangan bahwa nama Anggita Sari tidak ada dalam daftar nama orang-orang yang diperbolehkan membesuk Freddy. Dari beberapa nama yang diajukan Freddy kepada Kepala LP, tidak ada nama Anggita Sari.
Anggita, yang juga seorang model majalah dewasa tersebut, tidak mempersoalkan jika aturannya tidak memperbolehkan dirinya membesuk Freddy, terpidana kasus narkoba dalam kasus kepemilikan 1,4 juta butir ekstasi. "Saya utamakan keluarga Mas Budiman," tuturnya.
Freddy Budiman dipindahkan dari Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, ke LP Batu, Pulau Nusakambangan, pada Selasa (30/7/2013).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.