Kapolresta meminta penumpang untuk segera memberhentikan sopir jika mengemudikan bus secara tak wajar seperti terlalu cepat memacu kendaraan atau jalan kendaraan berkelok-kelok.
"Kewajiban penumpang mengingatkan, memberhentikan sopir jika sopir terlalu cepat saat tikungan," ujar Sunartha.
"Lebih baik terlambat daripada masuk rumah sakit," katanya.
Meski sudah dites narkoba dan melakukan pemeriksaan kesehatan, sopir tetap tak lepas dari kelelahan dan kantuk yang mengakibatkan kehilangan konsentrasi saat berkendara. Jika kondisi seperti ini, sopir harus segera beristirahat dan menyerahkan kemudi bus pada sopir pengganti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.