Kapolresta meminta penumpang untuk segera memberhentikan sopir jika mengemudikan bus secara tak wajar seperti terlalu cepat memacu kendaraan atau jalan kendaraan berkelok-kelok.
"Kewajiban penumpang mengingatkan, memberhentikan sopir jika sopir terlalu cepat saat tikungan," ujar Sunartha.
"Lebih baik terlambat daripada masuk rumah sakit," katanya.
Meski sudah dites narkoba dan melakukan pemeriksaan kesehatan, sopir tetap tak lepas dari kelelahan dan kantuk yang mengakibatkan kehilangan konsentrasi saat berkendara. Jika kondisi seperti ini, sopir harus segera beristirahat dan menyerahkan kemudi bus pada sopir pengganti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.