Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kolaka, PNS Bisa Pakai Mobil Dinas Saat Lebaran, asal...

Kompas.com - 02/08/2013, 20:28 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com — Sekretaris Daerah Kolaka, Sulawesi Tenggara, Poitu Murtopo menegaskan, pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Daerah Kolaka boleh menggunakan kendaraan dinas saat hari raya Idul Fitri.

Namun, izin tersebut hanya berlaku selama perjalanan masih berkaitan dengan pekerjaan dinas dari PNS terkait. Selebihnya, penggunaan kendaraan dinas (randis) akan dikenai sanksi.

"Tetap kita perbolehkan untuk digunakan. Tapi itu pada fungsinya, randis itu adalah fasilitas negara yang peruntukannya pelayanan umum. Kalau mau pakai secara pribadi, itu yang kami tidak setuju. Saya sudah tekankan kepada seluruh SKPD yang ada di Pemda Kolaka agar jangan menggunakan kendaraan dinas saat Lebaran untuk kepentingan pribadi," katanya, Jumat (2/8/2013).

"Apalagi mau pakai mudik keluar Kolaka, jangan coba-coba lakukan hal itu. Kalau teman-teman dapatkan silahkan laporkan sama saya, saya akan memberikan tindakan yang tegas pada oknum PNS yang gunakan randis untuk mudik ke luar kota," tegasnya.

Terkait dengan modus mengubah nomor pelat, Poitu menyatakan hal itu sebagai kesalahan besar yang juga harus ditindak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com