Dari tergugat mengaku tak keberatan dengan permohonan itu, sehingga persidangan pun berakhir.
Sekitar pukul 11.00 WIB, skors sidang itu dicabut. Majelis hakim yang dipimpin Tri Cahya Indra Permana kemudian meminta jawaban pada tergugat atas permohonan pencabutan gugatan itu.
Indarwati, salah seorang tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) lalu menjelaskan bahwa pihaknya tak keberatan dengan pencabutan itu.
"Kami tak keberatan karena tak lolosnya pasangan 'Berkah' itu sudah dianulir DKPP dan sudah diperkuat dengan SK dari KPU Pusat," paparnya, Jumat (2/8/2013).
Ketika skors sidang selama satu jam itu, pihaknya memang langsung menghubungi Ketua KPU Jatim Andry Dewanto.
Dari penjelasan Andry, tim JPN mendapat kepastian menerima pencabutan itu.
"Kami sudah menghubungi Ketua KPU Jatim," urainya.
Tak lama, majelis hakim pun membacakan berkas penetapan pencabutan gugatan itu.
Dalam surat penetapan dengan nomer 127/G/2013/PTUN.Sby itu, hakim Tri Cahya mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari pasangan "Berkah" itu.
Dengan mengabulkan permohonan, maka secara otomatis perkara bernomor 127 itu dicoret.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.