Pasangan "Beres" mengaku keberatan dengan pencabutan gugatan itu.
Kuasa hukum Beres, Asnan Ashari, menjelaskan, pihaknya mendapat mandat dari Eggi untuk menyampaikan keberatan itu.
"Kami keberatan karena yang punya putusan hukum mengikat terkait putusan DKPP adalah PTUN. Sedangkan DKPP hanya kewenangan kode etik saja," terangnya dalam sidang, Jumat (2/8/2013).
Ini sempat jadi bahan tertawaan tim kuasa hukum penggugat dan beberapa pengunjung.
Sedangkan hakim Tri Cahya menjelaskan bahwa keberatan itu tak sinkron karena Beres termasuk penggugat intervensi.
"Ini tentu tak beralasan sehingga ditolak," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja berencana mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (2/8/2013). Pencabutan dilakukan karena Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan ini menjadi salah satu peserta Pemilu Gubernur Jawa Timur.
"Gugatan ini selanjutnya dapat kami cabut sepanjang kami memiliki bukti otentik dari DKPP dan KPU," kata kuasa hukum Khofifah-Herman, Djuli Edy Muryadi, Kamis (1/8/2013).
Gugatan yang sebelumnya diajukan ke PTUN Surabaya mempersoalkan penetapan pasangan calon peserta Pemilu Gubernur Jawa Timur oleh KPU Jawa Timur. Dengan telah terbitnya keputusan KPU, gugatan PTUN ini sudah dianggap telah dikabulkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.