Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada! Produk Pangan Kemas Ulang Marak di Gorontalo

Kompas.com - 02/08/2013, 09:55 WIB
Kontributor Gorontalo, Muzzammil D. Massa

Penulis


GORONTALO, KOMPAS.com — Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo mengintensifkan inspeksi mendadak (sidak) ke toko-toko swalayan dan pasar tradisional.

Dalam beberapa kali sidak, BPOM menemukan tingginya praktik kemas ulang produk akhir pangan. Pelaku praktik ini, biasanya para pemilik toko membongkar produk pangan yang sudah dikemas, lalu memisah-misahkannya ke dalam kemasan yang lebih kecil, kemudian memberi label baru untuk memperdagangkannya kembali.

Menurut salah seorang petugas pemeriksaan dan penyidikan layanan BPOM Gorontalo Adjis Sandjaya, praktik semacam ini cukup tinggi di Gorontalo. Setiap kali melakukan sidak, BPOM pasti menemukan praktik ini di toko-toko.  

“Bahkan di supermarket dan swalayan pasti ada,” kata Adjis.

Adjis menyebut, dari temuan BPOM, produk akhir pangan yang paling sering dikemas ulang di toko-toko swalayan adalah margarin dan cokelat butir. Menurut Sartono yang merupakan koordinator sidak BPOM, produk akhir pangan yang telah dikemas ulang berbahaya dan merugikan konsumen.

Alasannya, kemasan baru yang digunakan tidak terjamin keamanan dan kebersihannya. Alasan lain karena pelaku praktik kemas ulang biasanya tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa sesuai dengan yang tertera di kemasan asal produk tersebut.

“Konsumen jadi tidak menyadari kapan masa berlaku suatu produk berakhir,” ungkap Sartono.

Menurutnya, praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Pelakunya bisa dijatuhi sanksi administratif dari denda sampai berujung penghentian izin usaha.

Sartono mengakui banyak pelaku usaha yang tidak mengetahui larangan ini. Karena itu, pihak BPOM berupaya lebih gencar melakukan sosialisasi.

“Untuk saat ini kita sosialisasi di toko-toko besar dahulu, selanjutnya kita akan sosialisasi sampai ke kios-kios dan pedagang kecil,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com