Koordinator KRPM dari Pusham Universitas Islam Indonesia, Sumiardi, mengatakan, status tersebut masih terpantau di dinding Facebook yang diduga milik Ikhmawan dengan nama pemilik akun Suprapto Ikhmawan hingga Kamis (1/8/2013) siang. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Bab III pasal 10 ayat 3, narapidana dan tahanan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran berupa memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.
Pada dinding Facebook terlihat Suprapto Ikhmawan (pemilik akun) mengubah foto profilnya tanggal 17 April 2013 lalu. Dalam foto itu terlihat Ikhmawan berambut cepak sama seperti wajah Serda Ikhmawan Suprapto yang selama ini menjalani sidang kasus Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Perubahan profil itu sempat dikomentari empat rekan Suprapto Ikhmawan berturut-turut mulai tanggal 17 April 2013 hingga 24 April 2013 dan komentar itu pun ditanggapi oleh pemilik akun.
Seorang rekannya bernama Pak Dhe Dadoenk bahkan sempat mengajak Suprapto Ikhmawan kumpul saat Lebaran. Suprapto Ikhmawan kemudian menjawab: “Neng ndi boz , kabar2 waktunya, tanggal jam biar pasti,” ujarnya.
Komentar itu pun dijawab Pak Dhe Dadoenk “Tgl 11 di bambu asri ya..jam9,” ucapnya.
Selanjutnya, Suprapto Ikhmawan bertanya balik: “Bambu asri mana lakasinya boz, G’ngerti aku,” kata dia. Setelah itu, tidak ada lagi komentar dari Suprapto Ikhmawan maupun rekannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.