Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seusai Dihajar, Istri Ditinggal di Rumah Sakit

Kompas.com - 01/08/2013, 21:49 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com
 — Berlatar belakang cemburu, seorang pecatan TNI menghajar istri mudanya hingga babak belur. Setelah dihajar, Komsatun (40) memang sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, setelah itu ia ditinggal begitu saja oleh Edy Purwanto (54).

Istri kedua warga Dusun Banjarsari RT 042 RW 012, Sekar Gadung, Mojokerto, itu sampai saat ini masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Soekandar Mojosari, Mojokerto, karena luka di tubuhnya.

''Korban luka parah di telinga, wajah, dada, dan patah tulang belakang,'' kata Kepala Subbag Humas Polrestabes Komisaris Suparti, Kamis (1/8/2013).

Pelaku menikahi korban sejak 2010 lalu, dan hingga kini belum juga dikaruniai anak. Perjalanan rumah tangga keduanya tidak harmonis. Pelaku kerap ringan tangan kepada korban.

''Pelaku selalu dibakar cemburu dan menuduh korban memiliki lelaki idaman lain,'' tambahnya.

Puncaknya, setelah pelaku menemukan pesan mesra di ponsel korban. Pelaku langsung menghajar korban tanpa ampun.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga korban pun melaporkannya ke Polrestabes Surabaya, dan pelaku pun diringkus.

Atas kejadian itu pelaku dianggap melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com