Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Setyabudi Akan Diadili Penggantinya

Kompas.com - 31/07/2013, 17:02 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono, yang terlibat kasus suap akan diadili oleh penggantinya, Nurhakim. Menurut Humas PN Bandung, Joko Indiarto, Setyabudi bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Toto Hutagalung, Heri Nurhayat, dan Asep Triana, akan menjalani sidang tanggal 15 Agustus 2013 mendatang.

"Selain Nurhakim, anggotanya ada Barita Lumban Gaol dan Basaribudi Pradianto," kata Joko saat dihubungi di Bandung, Rabu (31/7/2013).

Sementara itu, dari pantauan Kompas.com, para terdakwa kasus suap hakim yang diantar menggunakan mobil tahanan KPK berjenis Isuzu Elf warna hitam dengan nomor polisi B-7773-QK tiba di Rutan Kebonwaru sekitar pukul 15.30 WIB.

Satu per satu para terdakwa yang akan dititipkan di Rutan Kebonwaru itu turun berurutan, mulai dari Toto Hutagalung yang mengenakan kemeja Ferrari warna merah, kemudian dilanjutkan Asep Triana dengan kemeja abu-abunya, dan urutan yang paling buncit Heri Nurhayat yang masih mengenakan rompi tahanan KPK.

Sementara Setyabudi Tejocahyono masih duduk di dalam mobil tahanan, sambil menunggu untuk diantar ke Lapas Sukamiskin.

Diberitakan sebelumnya, empat tersangka kasus suap hakim PN Bandung terkait kasus Bansos Kota Bandung, yaitu Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Heri Nurhayat, dan Asep Triana, akan diadili di Bandung. Untuk sementara, tiga tersangka yang saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa itu akan menghuni rumah tahanan Kebon Waru Kota Bandung. Kecuali Setyabudi, mantan hakim itu akan menempati sel di Lapas Sukamiskin.

"Para terdakwa langsung dibawa ke Bandung. Tapi sesuai dengan permohonan dari KPK, untuk Setyabudi di Lapas Sukamiskin," kata Panitera Muda PN Bandung Susilo Nandang Subagio di Bandung, Rabu (31/7/2013).

Susilo menjelaskan, penanganan keempat terdakwa itu direkap dalam tiga berkas. Khusus untuk Toto Hutagalung dan Asep Triana, digabungkan dalam satu berkas bernomor 89.

"Semuanya ada empat tersangka, tapi dijadikan tiga berkas. Toto Hutagalung dan Asep Triana menjadi satu berkas," jelasnya.

Sementara itu, Humas PN Bandung Joko Indiarto menambahkan, keempat terdakwa itu akan disidang pada tanggal 15 Agustus 2013. "Semuanya akan disidang bersamaan," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com