Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekutor "Cebongan" Dituntut Ringan karena Dukungan Warga

Kompas.com - 31/07/2013, 16:57 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Oditur Militer memiliki beberapa pertimbangan yang meringankan tuntutan kepada para perdakwa penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan Sleman pada sidang tuntutan di Pengadilan Militer II/11 Yogayakrta, Rabu (31/7/2013). Salah satunya adalah tidak semua masyarakat mencela perbuatan terdakwa, bahkan sebagian warga Yogya merasa diuntungkan dengan tindakan tersebut.

Sesuai ketentuan, dakwaan Pasal 340 KUHP memiliki ancaman maksimal hukuman mati. Namun dalam perkara penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan Sleman, oditur militer memiliki beberapa pertimbangan yang meringankan. Di antaranya para terdakwa telah beberapa kali mengikuti tugas operasi militer dan kemanusiaan; para terdakwa belum pernah di hukum dan; secara kesatria mengakui perbuatanya.

Oditur memandang perbuatan para terdakwa semata-mata untuk membela kehormatan korps, dan masuk ke kategori melawan hukum materiil dalam sisi negatif. Sebab, tidak semua masyarakat mencela, bahkan sebagian warga Yogya merasa diuntungkan dengan tindakan terdakwa.

Hal yang memberatkan para terdakwa adalah karena perbuatan mereka mencemarkan nama baik TNI, dan melanggar sumpah prajurit.

Dalam amar tuntutannya yang setebal 217 halaman, Oditur Letkol Sus Budiharto menuntut terdakwa 1 yakni Serda Ucok Tigor Simbolon dengan hukuman 12 tahun penjara. Pelaku eksekusi empat tahanan Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman itu dinilai oleh oditur telah melanggar dakwaan primer Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan kedua Pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer.

"Karena itu saya mohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 Serda Ucok Simbolon dengan hukuman penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer," tegas Letkol Sus Budiharto dalam sidang Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta.

Sementara itu dua terdakwa lainnya, yakni Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, masing-masing dituntut 10 tahun dan 8 tahun penjara serta hukuman pemecatan dari dinas militer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com