Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah: Putusan DKPP Jadi Semangat Baru

Kompas.com - 31/07/2013, 16:23 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Bakal calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah menyambut gembira hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia mengaku putusan tersebut memberikan semangat baru pada dirinya untuk mengarungi Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2013.

"Menjadi semangat baru, dan menimbulkan sinergi. Kami lihat ada cahaya keadilan yang muncul dari DKPP ini," kata Khofifah seusai menghadiri sidang putusan DKPP, di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Selanjutnya, kata Khofifah, ia akan memberikan wewenang pada Otto Hasibuan selaku kuasa hukumnya dalam mengambil keputusan strategis terkait niatnya maju sebagai calon gubernur Jawa Timur.

Selain itu, ia juga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jawa Timur mengambil pelajaran berharga dari kasus ini. Khofifah meminta KPU Jatim lebih berhati-hati dan netral dalam mengambil suatu putusan terkait pemilihan kepala daerah dan lainnya.

"Berikutnya akan dilaksanakan oleh kuasa hukum. Putusan DKPP ini menjadi referensi dasar kita," ujarnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Khofifah, Otto Hasibuan mengapresiasi putusan yang dibacakan oleh DKPP. Menurutnya, jika merujuk pada putusan DKPP, maka KPU Pusat harus meloloskan kliennya itu bertarung di Pilkada Jatim.

"Putusan tersebut telah memenuhi harapan kami. Perintah diberikan pada KPU, berarti Khofifah harus diloloskan sebagai cagub," ujarnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan Khofifah-Herman. Bersamaan dengan itu, tiga anggota KPU Jawa Timur dinyatakan diberhentikan sementara sampai Keputusan KPU Jawa Timur tertanggal 14 Juli 2013 tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat diperbaiki.

Dari putusan tersebut, nasib Khofifah-Herman mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2013 kini berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

DKPP memerintahkan KPU Pusat meninjau kembali secara tepat dan cepat mengenai putusan KPU Jawa Timur tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat. DKPP juga meminta KPU Pusat untuk mengawasi keputusan tersebut.

Putusan DKPP ini menjadi angin segar bagi Khofifah-Herman untuk ikut bertarung dalam Pilkada Jatim 2013.

Sebelumnya, pasangan tersebut dinyatakan tak lolos oleh KPU Daerah Jawa Timur dengan alasan ada dualisme dukungan dari partai pengusungnya yakni Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).

Ketua DKPP Jimly Asshidique mengatakan, berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, ditambah dengan memeriksa keterangan pengadu, serta memeriksa dan mendengar jawaban teradu, berikut memeriksa semua dokumen, maka disimpulkan pihaknya memiliki kewenangan untuk mengadili pengaduan pengadu.

Selain itu, kata Jimly, DKPP juga harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan pihak yang diadukan, yakni Ketua KPU Jatim berikut anggotanya. DKPP meminta KPU Pusat wajib melindungi hak konstitusional Khafifah-Herman.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan pada Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto serta merehabilitasi anggota KPU Jawa Timur Sayekti Suwindya.

DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara pada tiga anggota KPU Jawa Timur atas nama Najib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi, sampai Keputusan KPU Jawa Timur tertanggal 14 Juli 2013 tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat diperbaiki.

Semuanya diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota DKPP, dihadiri oleh pengadu atau kuasanya sera para teradu dan kuasanya. Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto menerima keputusan DKPP dengan jiwa besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com