"Menjadi semangat baru, dan menimbulkan sinergi. Kami lihat ada cahaya keadilan yang muncul dari DKPP ini," kata Khofifah seusai menghadiri sidang putusan DKPP, di Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Selanjutnya, kata Khofifah, ia akan memberikan wewenang pada Otto Hasibuan selaku kuasa hukumnya dalam mengambil keputusan strategis terkait niatnya maju sebagai calon gubernur Jawa Timur.
Selain itu, ia juga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jawa Timur mengambil pelajaran berharga dari kasus ini. Khofifah meminta KPU Jatim lebih berhati-hati dan netral dalam mengambil suatu putusan terkait pemilihan kepala daerah dan lainnya.
"Berikutnya akan dilaksanakan oleh kuasa hukum. Putusan DKPP ini menjadi referensi dasar kita," ujarnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Khofifah, Otto Hasibuan mengapresiasi putusan yang dibacakan oleh DKPP. Menurutnya, jika merujuk pada putusan DKPP, maka KPU Pusat harus meloloskan kliennya itu bertarung di Pilkada Jatim.
"Putusan tersebut telah memenuhi harapan kami. Perintah diberikan pada KPU, berarti Khofifah harus diloloskan sebagai cagub," ujarnya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan Khofifah-Herman. Bersamaan dengan itu, tiga anggota KPU Jawa Timur dinyatakan diberhentikan sementara sampai Keputusan KPU Jawa Timur tertanggal 14 Juli 2013 tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat diperbaiki.
Dari putusan tersebut, nasib Khofifah-Herman mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2013 kini berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
DKPP memerintahkan KPU Pusat meninjau kembali secara tepat dan cepat mengenai putusan KPU Jawa Timur tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat. DKPP juga meminta KPU Pusat untuk mengawasi keputusan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.