”Dari jabatan wali kota hingga staf semua akan mendapatkan THR yang besarannya sama, yaitu Rp 350.000 per orang tanpa potong pajak. Kecuali, para pejabat di atas golongan III akan dikurangi pajak penghasilan (PPH),” kata Kabag Humas, Protokol, dan Santel Pemkot Magelang, Sutomo Heriyanto, Selasa (30/7/2013).
Penerima THR ini, lanjut Sutomo, tak hanya PNS dan CPNS di Pemkot Magelang. Dia mengatakan THR dengan besaran sama juga bakal diterima oleh para guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, dan tenaga honorer berdasarkan SK Wali Kota Magelang.
APBD 2013 sebesar Rp1.627.500.000 juga sudah disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota No 28 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan dan Peraturan Wali Kota No 29 Tahun 2013 tentang Peningkatan Honorarium GTT dan PTT. Di Kota Magelang, sebut Sutomo, terdapat 4.650 PNS, CPNS, GTT, PTT dan honorer SK Wali Kota.