Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembawa 1.000 Lembar Uang Asing Palsu Ditangkap

Kompas.com - 30/07/2013, 14:22 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar kasus peredaran uang asing palsu. Polisi menahan dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang asing palsu.

Uang palsu yang disita adalah 998 lembar uang dollar AS, 100 lembar uang rubel Belarus, serta 90 lembar uang dollar Singapura.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol Mas Guntur Laupe mengatakan, para tersangka ditangkap pada 12 Juli 2013 malam di sebuah penginapan di Karangayu, Semarang.

"Ada informasi akan ada transaksi. Uang belum diedarkan baru mau berupaya untuk menukarkan," kata Guntur Laupe, dalam gelar perkara di Markas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (30/7/2013).

Ia mengatakan sudah bisa memastikan jika uang-uang yang dibawa dengan tas coklat itu palsu. Namun, ada juga yang masih akan dikroscek ke kedutaan masing-masing, karena ada uang pecahan tertentu yang sudah tidak beredar dengan tahun pembuatan 1928.

"Dari kertas beda, cetakan juga lain. Tapi anehnya ini nomor seri urut, biasanya kalau yang buat uang palsu begini kan nomor seri acak," jelasnya.

Kasus ini, ungkap Guntur, masih terus didalami, sebab para tersangka hanya sebagai pembawa dan yang mengedarkan bukan tersangka utama atau pembuat. Terdapat tiga pelaku lain yang masih dikejar dan diduga ada di Jawa Tengah. Dua tersangka yang ditangkap adalah Natanael Setiawan (31), warga Jakarta, dan Agus Indarjo (53), warga Tegal.

Ada dugaan peredaran uang palsu tersebut untuk mengumpulkan dana operasional sebuah organisasi. Kasubdit II Perbankan/Eksus Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Indra Krismayadi mengatakan, salah satu tersangka merupakan pimpinan perkumpulan Sri Paduka Maharaja.

"Perkumpulan itu misinya untuk menyatukan raja Nusantara, pengakuan tersangka sebagian dana akan digunakan untuk menggerakkan organisasi,"katanya.

Adapun sebagian lain untuk menjalankan sejumlah proyek yang dijalankan. Uang-uang itu dibawa dari Jakarta dengan tujuan diedarkan di wilayah Semarang. Pengungkapan ini merupakan yang pertama di wilayah Jawa Tengah.

Kedua tersangka terancam pidana Pasal 244 dan 245 KUHP yakni membawa, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com