Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Riadi mengatakan, dari tujuh kasus yang telah dilimpahkan, lima kasus diantaranya baru masuk pelimpahan tahap satu, sedang dua lainnya sudah masuk pelimpahan tahap dua.
“Yang masuk pelimpahan tahap satu, dua kasus diproses di Polres Rokan Hilir, tiga sisanya masing-masing diproses di Polres Bengkalis, Polres Siak, dan Polres Pelalawan,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Sementara untuk kasus yang sudah masuk tahap dua, Agus menjelaskan, tengah diproses Polres Rokan Hilir. Sisanya, kata Agus, lima di antaranya masih dalam proses penyelidikan, sedangkan tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan dan belum masuk tahap pelimpahan tahap satu.
“Dari tujuh kasus yang masih dalam proses sidik, ada yang termasuk di dalamnya melibatkan korporasi. Saat ini masih kami kembangkan karena masih perlu banyak data,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan 25 tersangka, satu di antaranya perusahaan, yakni PT AP. Dua puluh empat tersangka lainnya adalah warga setempat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan di Riau.
Perinciannya, enam tersangka di wilayah Bengkalis, dua tersangka di Dumai, 11 tersangka Rokan Hilir, tiga Siak, dan dua tersangka di Pelalawan. Adapun tersangka korporasi PT AP ditangani di Polda Riau.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, berdasarkan hasil sementara penyelidikan, modus perusahaan AP adalah membiayai koperasi berinisial TS untuk membakar lahan yang diberikan perusahaan. Sesuai aturan, perusahaan diwajibkan memberikan sebagian lahan untuk warga.
Seperti diberitakan, banyaknya titik api di kawasan hutan Riau menyebabkan kabut asap meluas hingga ke Singapura dan Malaysia. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sekitar 3,9 juta hektar lahan gambut di Riau telah beralih fungsi menjadi perkebunan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan permintaan maaf kepada kedua negara itu. Presiden juga menginstruksikan agar dilakukan penegakan hukum terhadap mereka yang membakar lahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.