"Bagi kami, ikon jempol itu sudah harga mati. Tidak ada aturan yang melarang pencantuman gambar apa pun," kata Said, Kamis (25/7/2013). Dia pun mengatakan gambar itu sudah diputuskan akan dipakai oleh KPU dan diumumkan ke media massa setelah pengundian nomor urut kandidat.
Said menyebutkan, penetapan gambar pasangan yang diusung PDI Perjuangan ini masuk dalam Keputusan KPU Jatim Nomor 19/KPTS/2013 tentang penetapan nomor urut pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Jawa Timur dalam Pilgub Jatim 2013. "Jadi, sangatlah tidak masuk akal kalau kemudian ada kontenstan yang memprotes itu. Mari kita sama-sama menjaga pilgub Jatim ini agar berjalan fair dan demokratis," tegas dia.
Sebelumnya, tim pemenangan cagub-cawagub Jatim, Soekarwo-Saifullah Yusuf, memprotes draf surat suara pasangan nomor urut 3, Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah. Dalam surat itu, ada lambang jempol yang dinilai melanggar aturan KPU.
Gambar jempol yang merupakan ikon pasangan yang diusung PDI-P itu tepat berada di tengah foto BDH-Said, berwarna merah. Menurut tim sukses pasangan petahana, hal itu bertentangan dengan Pasal 6 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 66/2009.
Peraturan tersebut mengatur tentang penetapan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam ketentuan itu disebutkan, surat suara memuat foto, nama, dan nomor urut pasangan calon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.