Bisnis haram yang dikerjakan dengan jaringan internet itu mampu meraup keuntungan hingga Rp 2 juta per hari.
Kepala Polres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar mengatakan, untuk menjalankan aksinya, tersangka tidak mengerjakannya di kantor, tetapi di rumahnya dengan menggunakan laptop pribadi dengan koneksi internet.
Pekerjaan itu, kata Imran, sudah lama dipraktikkan tersangka, tetapi baru terendus beberapa pekan ini. "Sebelum kami lakukan penangkapan, anggota kita sudah melakukan pengintaian di rumah tersangka dan meminta informasi dari beberapa warga," ungkap Imran, Selasa (23/7/2013).
Tersangka digerebek polisi saat merekap togel dari beberapa pelanggan yang sudah membelinya. Di rumah tersangka di Dusun Raba Jateh, Desa Taman Sareh, Kecamatan Camplong, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 47 juta, buku rekapan togel, serta beberapa barang elektronik lainnya, seperti laptop, modem, dan telepon seluler.
"Modusnya yang dilakukan tersangka yakni menunggu pesanan dari pelanggannya melalui internet atau SMS. Setelah ada pesanan atau ditemukan pemenangnya dari informasi yang diperoleh dari Singapura, tersangka mengumumkan kembali kepada pelanggannya," imbuh Imran.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kini, tersangka sudah meringkuk di tahanan Mapolres Sampang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.