Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anarkistis, Polisi Amankan 3 Anggota FPI Makassar

Kompas.com - 23/07/2013, 15:25 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap tiga anggota Front Pembela Islam yang diduga melakukan perusakan terhadap Toko Anugerah yang diduga menjual minuman keras, di Jalan Lagaliko, Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketiga orang itu ditangkap menyusul munculnya video perusakan terhadap toko tersebut yang diunggah di Youtube pada 19 Juli 2013, dengan judul "What a SHAME on 'Front Pembela Islam' (FPI) Makassar attitude..!!"

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menjelaskan, kasus perusakan itu terjadi pada 19 Juni 2013 lalu sekira pukul 22.15 Wita. Saat itu, sekitar 50 orang anggota FPI mendatangi toko tersebut dan langsung melakukan aksi perusakan.

“Di Youtube sudah di-share video tindakan kekerasan FPI. Oleh karena itu, atas perintah Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut,” kata Ronny saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Selasa (23/7/2013).

Dari hasil penyelidikan tersebut, Polri berhasil mengidentifikasi tiga pelaku yang diduga melakukan penyerangan itu berdasarkan rekaman CCTV (close circuit television) Toko Anugerah yang diunggah ke Youtube.

Ketiga pelaku itu yakni Emir Faizal (45), Aswar (22), dan Amir (38). Mereka merupakan warga Makassar, Sulawesi Selatan. Ronny mengatakan, ketiga orang tersebut kini telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi polisi masih belum menahan ketiga tersangka itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com