Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Narkoba Kedapatan Simpan Sabu dalam Bra

Kompas.com - 23/07/2013, 09:06 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com
– Seorang tahanan narkoba, Icha (23) yang mendekam di dalam rumah tahanan (Rutan) Ponggolaka Kendari tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu seberat satu gram ke dalam rutan setempat.

Icha merupakan terdakwa pemilik narkoba jenis sabu seberat 51,7 gram dan kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Saat ini, dia masih berstatus sebagai tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Ponggolaka.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Wahyudin Ukun yang dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, narkoba jenis sabu disimpan Icha di balik bra yang dipakainya, dan ditemukan oleh pegawai Rutan wanita saat pemeriksaan tahanan oleh petugas Kejaksan Negeri (Kejari) setelah sidang di Pengadian Negeri (PN) Kendari.

“Memang protap di Rutan sudah seperti itu. Sebelum tahanan kembali dimasukkan ke sel, terlebih dahulu harus dilakukan pemeriksaan,” terangnya, Senin (22/7/2013).

Setelah dimintai keterangan oleh petugas rutan, kata Wahyudin, sang tahanan mengaku dikeluarkan dari rutan, namun tidak mengikuti persidangan sebab hari itu bukan jadwal persidangannya.

"Icha dikembalikan ke rutan sudah pukul 21.00 Wita, saat itu," jelas Wahyudin.

Dia menduga ada keterlibatan oknum pegawai Kejari Kendari dalam temuan narkoba yang dibawa tahanan ke rutan. Karena faktanya, Icha telah sengaja dikeluarkan dari rutan meski tidak mengikuti persidangan.

“Dia itu masih berstatus tahanan jaksa. Jadi, saat jaksa meminta untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari rutan, kami tentu tidak bisa menahan, sebab itu kewenangan mereka,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Icha dan suaminya, Ilyas (43) ditangkap satuan Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah (Polda) Sultra di salah satu rumah di Jalan Laute, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Mandonga, Kendari, Selasa (26/3/2013) lalu.

Dari tangan keduanya, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 51,7 gram. Saat ini, keduanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kendari mulai pertengahan Juni lalu. Kedua terdakwa melanggar pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com