Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus 3 Pemasok Narkoba untuk Pelosok Kolaka

Kompas.com - 22/07/2013, 17:00 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis


KOLAKA, KOMPAS.com
— Tiga orang pengedar narkoba asal Kecamatan Rate-rate, Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, ditangkap Satuan Unit Narkoba Polres Kolaka. Ketiganya, yaitu TW, EP, dan BS, sudah diincar polisi beberapa hari yang lalu. Mereka ditengarai pemasok narkoba ke pelosok Kolaka Timur.

Kepala Satuan Humas Polres Kolaka Ajun Komisaris Polisi Nazaruddin menjelaskan, ketiganya dibekuk di tempat berbeda.

“Pertama kita bekuk TW yang tengah memakai sabu di dalam kamarnya. Kemudian dari petunjuk TW, polisi membekuk EP yang juga terbukti gunakan sabu. Dari dua orang inilah kita berhasil membekuk bandarnya, yaitu BS,” ucapnya, Senin (22/7/2013).

Nazar juga menjelaskan, penangkapan tersangka narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat yang mempermudah kinerja polisi di lapangan.

“Memang mereka sudah menjadi target dan telah dibuntuti, tapi gerak-gerik mereka yang membuat warga sekitar curiga akhirnya dilaporkan ke Polisi. Jadi sekalian saja diperiksa, ternyata terbukti. Dua paket sabu yang siap edar juga ikut diamankan serta beberapa barang bukti lainnya,” tegasnya.

Menurutnya, ketiga tersangka biasa memasok narkoba ke pelosok Kolaka Timur dan Kolaka. Sebab, daerah itu secara ekonomi cukup maju dan relatif jauh dari perkotaan.

“Jadi para pengedar ini memilih daerah pelosok dengan berbagai pertimbangan. Contohnya ekonomi sementara berkembang dan warganya masih mudah dipengaruhi. Terlebih lagi masih relatif aman karena jauh dari pusat kota,” tambahnya.

Keterangan itu diperkuat dengan beberapa kali penangkapan bandar sabu di Kolaka Timur. Satu bulan lalu, polisi mengamankan beberapa pengedar sabu dari Kolaka Timur.

"Yang jelas kini dugaan kami, narkoba semakin marak beredar jelang hari raya Idul Fitri. Pengawasan semakin kami tingkatkan," cetusnya.

Kini para tersangka tersebut berada di sel Polres Kolaka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya terancam hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com