Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Yusak Yaluwo Bukan Lagi Bupati Boven Digoel

Kompas.com - 21/07/2013, 01:54 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com –  Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud membantah kabar yang menyatakan Yusak Yaluwo, meski kini mendekam di LP Sukamiskin karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, masih mengendalikan pemerintahan Kabupaten Boven Digoel, Papua.

Restuardy menegaskan, pemerintah telah resmi memberhentikan Yusak Yaluwo dari jabatannya sebagai Bupati Boven Digoel Papua, sejak Mei 2013.

Menurutnya, saat ini yang melaksanakan tugas Bupati adalah wakilnya Yesaya Merasi sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati.

“Pak Yusak Yaluwo sudah resmi diberhentikan sejak Mei 2013 yang lalu,” tegas Jubir Kemendagri Restuardy Daud, di Jakarta, Jumat (19/07/2013).

Restuardy Daud mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Bupati sudah disampaikan Mendagri kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

Restuardy menambahkan dengan masih bertugasnya wakil bupati maka tidak ada kekosongan pimpinan daerah.

Kementerian Dalam Negeri berharap pemerintah daerah bisa segera memproses dan menyampaikan usulan pengganti Yusak Yaluwo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami harapkan daerah segera memproses dan menyampaikan usulannya dengan berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, pada Maret 2010, Yusak Yaluwo ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya sebagai Bupati Boven Digoel dalam penggunaan keuangan daerah setempat sejak 2005 sampai 2007.

Yusak juga terjerat kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus (otsus) untuk Kabupaten Boven Digoel yang mencapai Rp 130 miliar.

Hanya lima bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Yusak memenangi pemilihan kepala daerah (pilkada) Boven Digoel dengan hanya pemungutan suara satu putaran.

Setahun kemudian, tepatnya Maret 2011, Ketua DPC Partai Demokrat itu dilantik menjadi Bupati Boven Digoel periode 2011 - 2016 dan sekaligus dinonaktifkan Mendagri karena status hukumnya meningkat menjadi terdakwa.

Pelantikan dan penonaktifan tersebut berlangsung hanya dalam kurun waktu satu hari.

Namun, kemudian Yusak diaktifkan kembali menjadi Bupati Boven Digoel dengan alasan pengajuan bandingnya dikabulkan.

Pada Oktober 2011, upaya pengajuan kasasi Yusak ditolak Mahkamah Agung (MA) sehingga vonis hukuman penjara selama lima tahun kepadanya harus tetap dijalankan.

Kini, Yusak mendekam di Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat untuk menjalani sisa waktu hukumannya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com