Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi dan Peredaran Uang Mainan Butuh Regulasi

Kompas.com - 20/07/2013, 23:42 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Penipuan dengan menggunakan uang mainan yang bentuk dan ukurannya menyerupai aslinya marak terjadi di Yogyakarta.

Setidaknya, dalam sebulan terakhir dua orang telah menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Modus kejahatan ini, pelaku mencari calon korban yang membutuhkan pinjaman modal dalam jumlah besar dengan syarat bunga dibayar di muka.

Pada 13 Juli 2013 jajaran Satreskrim Polres Sleman mengamankan empat orang tersangka penipuan dengan modus memberikan pinjaman menggunakan uang mainan.

Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan 59 ikat uang mainan yang di bagian tengahnya bergambar Upin dan Ipin dengan nilai Rp 590 juta dalam bentuk pecahan Rp 100.000.

Berselang beberapa hari setelah penangkapan itu, tepatnya pada Jumat (19/07/2013) kasus penipuan menggunakan uang mainan kembali terjadi.

Kali ini Polresta Yogyakarta menerima laporan dari korban Amir (45) warga Jombang, Jawa Timur yang tertipu sampai Rp 90 juta.

Awalnya pelaku menawarkan uang pinjaman dengan syarat korban harus menyerahkan uang awal tanda jadi.

Saat uang awal diberikan, pelaku memberikan satu koper uang pinjaman yang ketika di cek ternyata isinya uang mainan.

Kriminolog dari Universitas Gajah Mada (UGM) Rimawan mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) sebagai institusi yang memiliki otoritas mencetak uang harus segera melakukan langkah untuk mengatur regulasi peredaran dan produksi uang mainan di masyarakat.

“Bila regulasi sudah ada, nantinya bisa dilakukan penertiban uang mainan yang sekarang banyak beredar," ujar Rimawan, Sabtu (20/7/2013).

Rimawan mengungkapkan  uang mainan yang beredar seharusnya memiliki perbedaan yang mencolok dibandingkan uang asli, mulai dari ukuran dan warnanya.

Dengan begitu, dapat mengurangi tindak penipuan yang menggunakan uang mainan.

Rimawan menilai saat ini mayarakat begitu mudah percaya dengan investasi yang menjanjikan penghasilan besar dengan bunga kecil.

Seiring maraknya kasus penipuan dengan kedok investasi,  perlu adanya pemahaman kepada masyarakat mengenai investasi.

“Ini tugas OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk  melakukan sosialisasi soal investasi kepada masyarakat,” pungksnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com