Setidaknya, dalam sebulan terakhir dua orang telah menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Modus kejahatan ini, pelaku mencari calon korban yang membutuhkan pinjaman modal dalam jumlah besar dengan syarat bunga dibayar di muka.
Pada 13 Juli 2013 jajaran Satreskrim Polres Sleman mengamankan empat orang tersangka penipuan dengan modus memberikan pinjaman menggunakan uang mainan.
Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan 59 ikat uang mainan yang di bagian tengahnya bergambar Upin dan Ipin dengan nilai Rp 590 juta dalam bentuk pecahan Rp 100.000.
Berselang beberapa hari setelah penangkapan itu, tepatnya pada Jumat (19/07/2013) kasus penipuan menggunakan uang mainan kembali terjadi.
Kali ini Polresta Yogyakarta menerima laporan dari korban Amir (45) warga Jombang, Jawa Timur yang tertipu sampai Rp 90 juta.
Awalnya pelaku menawarkan uang pinjaman dengan syarat korban harus menyerahkan uang awal tanda jadi.
Saat uang awal diberikan, pelaku memberikan satu koper uang pinjaman yang ketika di cek ternyata isinya uang mainan.
Kriminolog dari Universitas Gajah Mada (UGM) Rimawan mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) sebagai institusi yang memiliki otoritas mencetak uang harus segera melakukan langkah untuk mengatur regulasi peredaran dan produksi uang mainan di masyarakat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan