Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus Organisasi Pemuda Medan Tertangkap Jual Sabu

Kompas.com - 19/07/2013, 19:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis


MEDAN, KOMPAS.com
 — Seorang pengurus sebuah organisasi kepemudaan di Medan diringkus aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara karena menjual 100 gram sabu.

SF (44), warga Jalan Amaliun, dan temannya, Han (39), warga Jalan Sutrisno, Medan, ditangkap di wilayah Pusat Pasar Medan. ”SF dan Han ditangkap di Hotel Pardede, Jalan Juanda, Medan, pada Selasa (16/7/2013) malam lalu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan, Jumat (19/7/2013).

Dia memaparkan, penangkapan itu berlangsung saat SF dan Han bertransaksi sabu dengan polisi yang menyamar. Begitu 100 gram sabu diserahkan, keduanya langsung diringkus tanpa perlawanan.

Keduanya ditangkap setelah diintai selama satu bulan. Setelah mendapatkan data yang valid, papar Toga, polisi melakukan operasi undercover dengan berpura-pura membeli narkoba.

”Pelaku ternyata terpancing dan sepakat untuk melakukan transaksi di Hotel Pardede. Mereka tertangkap saat transaksi. Pelaku ditangkap melalui proses undercover buy. Keduanya telah melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dan diancam lima tahun penjara,” kata Toga.

Dalam pemeriksaan polisi, SF mengaku memperoleh sabu dari laki-laki berinisial M, seorang warga Aceh. Dia diberi upah Rp 1 juta jika berhasil menjual 100 gram sabu yang dihargai Rp 75 juta itu.

”Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar M,” ujar Toga.

SF juga mengaku baru kali ini mengedarkan sabu. ”Baru kali ini. Itu pun karena butuh uang untuk kebutuhan Lebaran,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com