Pada persidangan di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/7/2013), tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tim JPU yang terdiri dari Dwi Aries Sudarto, Albert Pangaribuan, Polim Siregar, dan Marcos Simaremare menuntut Rahudman dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar. Jaksa juga meminta hakim segera melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (23/7/2013) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.
Untuk diketahui, terdakwa diduga melakukan korupsi dana TPAPD Tapsel sebesar Rp 1,5 miliar saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel Tahun Anggaran (TA) 2004-2005.
Menurut dakwaan, saat menjabat Sekda, Rahudman yang bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Amrin Tambunan selaku pemegang kas Sekda Pemkab Tapsel memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga merugikan keuangan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.