"Berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat. Dikeluhkan sampai harus masuk siang bagi siswa kelas 7. Hal ini dikarenakan jumlah siswa yang diterima melebihi jumlah kelas yang dimiliki SMPN 1 Denpasar," ujar Asisten Bidang Pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Dhuha F Mubarak, memberi keterangan pers, Rabu (17/7/2013).
Pembengkakan kuota ini melanggar ketentuan Juknis Pelaksanaan PPDB Kota Denpasar dari Diknas No: 422.1/1402/DIKPORA/2013 yaitu sejumlah 192 siswa.
Ombudsman Bali berusaha mengklarifikasi kepada kepala sekolah, tetapi gagal karena yang bersangkutan sedang studi banding di Yogyakarta.
Pembengkakan juga terjadi di SMP Negeri 3 Denpasar. Dengan daya tampung hanya 224 siswa untuk tujuh kelas, SMP Negeri 3 Denpasar menerima 460 siswa untuk tahun ajaran baru ini.
Di tingkat SMA, pembengkakan terjadi di SMA Negeri 1 Denpasar, yakni kapasitas yang hanya sekitar 200-an siswa, dijejali dengan 513 baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.