Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Barang Dilarang Lintasi Jalur Mudik di Jabar

Kompas.com - 13/07/2013, 20:27 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat melarang truk angkutan barang bertonase besar melintasi tiga jalur mudik yang ada di Jawa Barat terhitung sejak H-7 Lebaran.

Tiga jalur tersebut adalah jalur Pantura, jalur tengah dan jalur selatan. Menurut Kepala Dishub Jabar Dedi Taufik, pelarangan tersebut bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan di tiga jalur mudik tersebut.

"Sesuai edaran sebenarnya H-4, tapi kita coba dari H-7 karena jembatan timbang juga sudah tidak beroperasi," kata Dedi di Bandung, Sabtu (13/7/2013).

Kendati demikian, Dishub Jabar masih memberi toleransi kepada truk-truk pengangkut barang yang sifatnya primer, seperti truk pengangkut kebutuhan pangan. "Kecuali untuk angkutan pangan. Yang mengangkut bahan bangunan pada H-7 sudah tidak perlu beroperasi," paparnya.

Sejauh ini Dishub Jabar telah memetakan titik-titik kemacetan di tiga jalur tersebut. Seluruhnya, kata Dedi, tercatat ada 56 titik kemacetan dengan rincian, 20 titik di jalur Pantura, 19 titik di jalur tengah dan 16 titik di jalur selatan.

Dishub Jabar berniat untuk merekrut "polisi cepek" atau "Pak Ogah" yang kerap mengatur lalu lintas di jalan raya, pada saat H-7 Lebaran nanti. Menurut Kepala Dishub Jabar Dedi Taufik, perekrutan Pak Ogah tersebut bertujuan untuk membantu petugas Dishub untuk mengurai kemacetan di titik-titik rawan.

"Tiap titik kemacetan seperti di Cikopo pasar Sukamandi dan Ciasem akan ditempatkan 6 orang petugas sejak H-7 hingga H 7 dari sekarang. Kami juga akan melibatkan Organisasi Masyarakat Setempat (OMS). Mungkin para pak ogah dipasar tumpah akan kita libatkan," jelas Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com