"Tarif angkutan di sini sudah naik saat kenaikan harga BBM, jadi jangan ada kenaikan lagi saat Lebaran," ujar Yohanes Nanang Putranto Kasi Angkutan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Gunungkidul, Sabtu (13/7/2013).
Ia mengungkapkan kenaikan harga pascakenaikan harga BBM sudah diatur melalui Surat Keputusan Bupati Gunungkidul SK bernomor 240/ KPTS/ 2013 tentang tarif dasar angkutan penumpang umum pedesaaan dan tarif angkutan kota Wonosari.
“Ketentuan menaikan tarif sudah diatur tidak boleh melebihi batas atas yang ditetapkan,” ucap Nanang.
Dijelaskannya, di surat keputusan tersebut pengelola jasa angkutan penumpang hanya boleh menaikan tarif batas maksimal 20 persen dan batas paling bawah 15 persen.
Sementara itu Sekretaris Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Wasdiyanto mengaku tidak mempermasalahkan dengan adanya pelarangan memberlakukan tarif tuslah. "Tahun-tahun sebelumnya juga seperti itu, jadi bagi kami itu tidak masalah," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.