Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Magelang Buka Posko Pengaduan THR

Kompas.com - 13/07/2013, 08:36 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com — Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Magelang akan menyediakan posko pengaduan bagi karyawan yang merasakan ketidakadilan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan.

Kepala Disnakertransos Aris Nugroho mengatakan, seperti tahun lalu posko tersebut rencananya akan dibuka menjelang hari raya Idul Fitri di kantor setempat.

"Jadi, kami persilakan bagi para pekerja yang diperlakukan tidak adil oleh perusahaan dalam pemberian THR agar melapor ke posko," tutur Aris akhir pekan ini.

Pada tahun lalu, kata Aris, posko yang dibuka tidak mendapatkan aduan dari para pekerja. Hal itu bisa menandakan bahwa perusahaan-perusahaan di Kota Magelang memberi THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan. Kendati demikian, kata Aris, tidak menutup kemungkinan pula bahwa para pekerja enggan melapor lantaran khawatir menerima risiko buruk dari perusahaan.

”Tahun kemarin posko kita kosong, tidak ada aduan. Kemungkinannya, perusahaan sudah tertib bayar THR. Tapi, ada kemungkinan pula malah pekerja tidak ingin melaporkan meski ada kejanggalan,” ujarnya.

Ditegaskan Aris, bila didapati perusahaan yang tidak memberi THR sesuai dengan ketentuan,  akan dikenakan sanksi yang berlaku. Apabila karyawan telah bekerja selama lebih dari satu tahun, besaran THR sama dengan satu kali gaji dalam sebulan.

”Surat edaran sudah kita layangkan, maksimal dibayarkan sepekan sebelum Lebaran tiba,” kata mantan Direktur RSUD Tidar Kota Magelang itu.

Sementara jika bekerja kurang dari setahun, penghitungannya sama dengan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan besaran gaji yang didapat karyawan tersebut.

”Misalnya jika karyawan telah bekerja selama enam bulan. Maka 6 dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan besaran gaji karyawan itu selama satu bulan. Itu adalah batas minimum THR sesuai edaran yang sudah kita tembuskan ke seluruh perusahaan di Kota Magelang,” tandasnya.

Di Kota Magelang sendiri, sebut Aris, terdaftar sebanyak 300 perusahaan. Ketentuan juga berlaku bagi swalayan atau toko yang memperkerjakan karyawan pada saat Lebaran. Pihaknya meminta agar mencantumkan pekerja tersebut dalam kerja lembur agar mendapatkan tambahan upah yang sesuai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com