Dalam laporannya, Endah yang hanya seorang ibu rumah tangga itu mengaku ditipu dengan modus kerja sama untuk menerbitkan majalah sekolah oleh terlapor.
“Uang sebesar Rp 30 juta katanya untuk biaya cetak majalah sekolah, namun hingga kini majalah sekolah yang dijanjikan tidak pernah terbit. Bahkan, saat didatangi di rumahnya terlapor sudah tidak ada, karena merasa tertipu, saya melaporkan kasus penipuan ini ke SPKT Polres Situbondo,” kata Endah, Rabu (10/7/2013).
Menurut korban, aksi penipuan ini bermula saat oknum wartawan itu mendatangi rumah korban pada Februari 2013 lalu. Saat itu, pelaku menawarkan kerja sama untuk menerbitkan majalah sekolah. Untuk meyakinkan korbannya, oknum wartawan ini menjanjikan bagi hasil 50-50 persem.
“Penyerahan dana untuk biaya cetak majalah sekolah itu menggunakan kuitansi lengkap dengan setempel dan kop media. Saya percaya karena ada sejumlah pihak yang ikut menjadi perantara agar dirinya ikut memberikan modal usaha penerbitan,” beber Endah.
Kasubag Humas Polres Situbondo AKP Wahyudi mengatakan akan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya akan segera memanggil terlapor Uspandi.
”Atas perbuatannya terlapor bisa dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.