Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Magelang, Suko Tri Cahyo mengatakan, pemberian toleransi pembatasan operasional tempat hiburan itu berdasarkan pertimbangan usulan dari para pengusaha.
Para pengusaha merasa kesulitan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan jika pembatasan operasional terlalu lama. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa jam operasional tempat hiburan malam seperti karaoke keluarga diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 WIB - 16.00 WIB selama bulan Ramadhan.
”Sedangkan pada malam hari, pengelola boleh membuka bagi pengunjung selama tiga jam dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB,” kata Suko, Rabu (10/9/2013).
Selain itu, imbuh Suko, kebijakan ini juga memandang kondusivitas di Kota Magelang yang tergolong baik. Meskipun tetap harus ada pengendalian supaya tempat hiburan tidak terlalu vulgar dengan menyediakan makanan dan minuman siang hari.
"Termasuk miras. Kalau melanggar bisa dikenai sanksi,” tandas mantan Kepala BKD Pemkot Magelang itu.
Menurut Suko, Pemkot memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanski kepada pengelola tempat hiburan jika tidak mengindahkan kebijakan tersebut. Suko mengaku sudah mengedarkan SE tersebut sejak Jumat (5/7/2023) lalu.
Kebijakan Pemkot itu pun disambut baik oleh kalangan pengusaha jasa hiburan di Kota Magelang. Ketua Paguyuban Tempat Hiburan wilayah Magelang Tengah, Lourentinus S mengaku, kebijakan itu sangat membantu para pengusaha untuk dapat memberikan THR kepada karyawan.
Berbeda dengan tahun lalu, tempat hiburan yang diperbolehkan buka malam hari mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB saja. Pihaknya juga berjanji akan mematuhi aturan dari Pemkot kaitannya dengan tidak menyediakan makanan dan minuman selama buka di siang hari.
”Aturan ini tentunya harus dijalankan. Apapun itu, kita harus menudukung kebijakan Pemkot,” tandas Louren yang juga sebagai pengelola tempat karaoke itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.