Kepala Bagian Humas Pemkab Magelang Zuchruf Isworo menegaskan, sanksi tersebut berupa teguran hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, menurutnya, selama pemangkasan jam kerja pada Ramadhan, dimungkinkan akan ada PNS yang melanggar jam kerja.
"Selama puasa, bisa saja PNS pulang lebih awal dari yang ditentukan. Tapi, mungkin juga sebaliknya, justru malah ibu-ibu (PNS) bisa saja pulang terlambat karena menunggu sore," kata Zuchruf, Selasa (9/7/2013).
Zuchruf menjelaskan bahwa masa kerja PNS di kantor Sekretariat Pemkab Magelang akan mengalami pengurangan sekitar 1,5 jam setiap harinya. Selama Ramadhan pula apel pagi ditiadakan.
Namun, kata Zuchruf, sejumlah kegiatan akan dilangsungkan selama Ramadhan, di antaranya kegiatan tarawih dan silaturahim (tarhim) keliling para pejabat setempat selama 23 hari di 21 kecamatan di Kabupaten Magelang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.