Kepala Bagian Humas Pemkab Magelang Zuchruf Isworo menegaskan, sanksi tersebut berupa teguran hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, menurutnya, selama pemangkasan jam kerja pada Ramadhan, dimungkinkan akan ada PNS yang melanggar jam kerja.
"Selama puasa, bisa saja PNS pulang lebih awal dari yang ditentukan. Tapi, mungkin juga sebaliknya, justru malah ibu-ibu (PNS) bisa saja pulang terlambat karena menunggu sore," kata Zuchruf, Selasa (9/7/2013).
Zuchruf menjelaskan bahwa masa kerja PNS di kantor Sekretariat Pemkab Magelang akan mengalami pengurangan sekitar 1,5 jam setiap harinya. Selama Ramadhan pula apel pagi ditiadakan.
Namun, kata Zuchruf, sejumlah kegiatan akan dilangsungkan selama Ramadhan, di antaranya kegiatan tarawih dan silaturahim (tarhim) keliling para pejabat setempat selama 23 hari di 21 kecamatan di Kabupaten Magelang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.