Kepala Bidang Operasi Reskrim Polres Tasikmalaya Iptu Maulana menyatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi keterangan saksi tambahan, dan telah melakukan gelar perkara. Namun, ia membenarkan, tersangka masih belum ditahan dengan alasan pelaku masih kooperatif, tidak berniat menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.
"Saksi tambahan yang diperiksa ada dua orang. Itu menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersangka. Sampai sekarang kami belum menjadwalkan kembali pemanggilan sekaligus pemeriksaan tersangka. Tapi, proses hukum terus berlanjut," singkat Maulana kepada sejumlah wartawan di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (9/7/2013).
Hal sama ditambahkan Ketua Tim Kasus Penambangan Ilegal Polres Tasikmalaya Iptu Gumilar. Menurutnya, tersangka selama ini diduga telah menambang pasir besi tanpa memiliki izin usaha penambangan (IUP). Dalam kasus ini, tersangka menambang ilegal di kawasan Ciandum, Pesisir Selatan Tasikmalaya.
"Tersangka diduga telah menambang pasir besi secara ilegal atau tanpa izin resmi di kawasan Ciandum. Lokasi ini, khusus kasus tersangka yang kami tangani sekarang," ujar Gumilar.
Jika terbukti menambang ilegal, kata Gumilar, tersangka akan dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun, atau dikenakan denda sebesar Rp 10 miliar.
"Ancaman hukuman dalam kasus ini tidak ada hukuman minimal," tambah Gumilar.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Tasikmalaya telah menetapkan seorang tersangka penambangan ilegal pasir besi di kawasan Pantai Selatan Tasikmalaya, bernama Jaenal Jaklek, sekaligus pemilik usaha tambang CV Guruh Samudra. Tersangka pun diketahui sebagai warga Cipatujah yang selama ini berkiprah dalam usaha tambang pasir besi di Cipatujah.
Seperti diketahui, permasalahan tambang pasir besi selama ini terus bermunculan. Mulai dari dampak kerusakan lingkungan, infrastruktur, dan terancamnya biota laut. Pasalnya, sebagian besar penambangan berlokasi di sepanjang pesisir Pantai Cipatujah.
Kasus lainnya adalah kasus penganiayaan terhadap pejabat perusahaan milik pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya oleh bos pasir besi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.