Kepala Satpol PP Garut, Suherman mengaku sudah menyebarkan surat edaran tentang larangan itu kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan.
"Surat sudah kami sampaikan ke tempat-tempat hiburan yang isinya larangan buka selama bulan ramadhan. Kalau melanggar, kami dari Satpol PP akan menindaknya. Mulai teguran sampai penutupan paksa," kata Suherman, Selasa (9/7/2013) siang.
Tempat hiburan yang harus tutup, lanjut Herman, adalah tempat-tempat karaoke mulai tanggal 10 Juli 2013 sampai setelah hari raya Idul Fitri.
Larangan juga berlaku bagi rumah makan untuk tidak berjualan pada siang hari. "Silahkan rumah makan buka menjelang maghrib, kalau ada yang buka siang hari terpaksa akan kami tutup," tegasnya.
Suherman menambahkan, larangan itu bertujuan untuk menjaga rasa nyaman bagi masyarakat muslim di Garut dalam menjalankan ibadah puasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.