Barang bukti tersebut berupa 123 bendera NII, puluhan tongkat komando NII dan sejumlah dokumen terkait NII.
Kepala Kejari Garut Agus Wiratno dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti kejahatan di wilayah Garut tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-53 sekaligus menyambut bulan suci Ramadhan.
"Barang bukti ini hasil putusan PN yang sudah inkraht atau berkekuatan hukum tetap selama kurun waktu 2010 sampai 2013. Kita lakukan dalam rangka hari Adhyaksa dan juga menyambut Ramadhan," kata Agus.
Selain barang bukti makar dan penistaan agama terkait NII, turut dimusnahkan pula 7,5 kilogram ganja, 2,06 gram sabu, miras palsu, dan barang bukti lainnya. Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh instansi terkait seperti Kepolisian, Kodim, Pengadilan Negeri, Lapas Garut, BNN dan MUI Garut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.