Petugas gabungan yang melakukan penangkapan, yakni dari Kejaksaan Negeri Cirebon Kejaksaan Negeri Wonosari dan Polres Gunungkidul. Hartono merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Jetty Cangkol senilai Rp 407 juta.
Hartono melarikan diri sejak pihak Kejaksaan Negeri Cirebon melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali mulai 30 Maret silam. "Petugas yang berjumlah 14 orang langsung mendatangi rumah yang dijadikan persembunyiannya. Ketika dipastikan yang bersangkutan ada di tempat, petugas kemudian langsung mengamankan Hartono," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Wonosari, Suwono.
Suwono memaparkan, setelah mendapat kabar bahwa buronan Kejaksaan Cirebon berada di Gunungkidul, dia langsung melakukan pengintaian guna memastikan keberadaan yang bersangkutan. "Tiga hari kami melakukan pengintaian setelah mendapat kabar ada buronan di sini," tandasnya.
Penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Menurut Suwono tersangka tinggal bersama keluarganya di wilayah Nitikan, Gunungkidul, terhitung belum lama. “Saat ditangkap dia kooperatif dan tanpa perlawanan,” katanya.
Sesampai di Kejaksaan Negeri Wonosari, Hartono langsung diperiksa oleh petugas. Setelah itu pada Minggu (7/7/2013) pagi dia dibawa ke Kejaksaan Negeri Cirebon untuk melanjutkan proses penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.