Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Warisan, Istri Muda Bikin Surat Kematian Palsu untuk Istri Tua

Kompas.com - 07/07/2013, 17:19 WIB
Kontributor Tana Luwu, Husain

Penulis

LUWU TIMUR, KOMPAS.com – Rahmatia (70) warga Desa Maliwowo, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan mengadu ke polisi, karena ada surat kematian palsu dari istri muda almarhum suaminya, yang menyasar warisan.

Kepada Sejumlah awak media, Rahmatia didampingi putranya, Johan menceritakan kronologi kejadian yang bermula dari sengketa lahan tambak seluas 2 hektar, yang merupakan harta peninggalan almarhum Muntaha, suaminya.

Rahmatia menuturkan, pada tanggal 14 Februari 1953 dia menikah dengan Serka Muntaha di Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, dan dikarunia empat anak masing-masing Suparman, Fatmawati, Kasmawati dan Johan.

Namun tanpa sepengetahuannya, sang suami Serka Muntaha menikah lagi dengan perempuan bernama Selle.

Sebelum meninggal dunia, Muntaha membuat surat pengalihan harta warisan berupa tambak kepada empat anaknya, termasuk Rahmatia, masing-masing seluas dua hektar di Desa Maliwowo kecamatan Angkona, Luwu Timur.

Namun belakangan, Rahmatia kaget karena tambak warisan seluas dua hektar tersebut justru dikuasai oleh Selle, istri kedua Muntaha. “Saya kaget karena Selle tiba-tiba mengantongi sertifikat lahan tambak warisan yang dikeluarkan oleh BPN Malili,” ujar Rahmatia dengan mata berkaca—kaca, Minggu (7/7/2013).

Setelah ditelusuri, Rahmatia mendapat informasi, Selle telah membuat surat kematian atas nama dirinya yang dibuat oleh oknum kepala Desa bernama Muh. Basri di Kabupaten Pinrang tahun 2009 silam.

“Surat kematian itu menerangkan jika Saya telah meninggal dunia tanggal 30 September 2004 disebabkan sakit atau lanjut usia dengan nomor 141/Na/ VI/2009,” tutur Rahmatia sambil memperlihatkan surat kematiannya.

Kepala Polres Luwu Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rio Indra Lesmana, membenarkan adanya pengaduan Rahmatia tersebut. “Laporan yang bersangkutan telah kami terima dengan nomor 21/VII/2013/SPKT,” ujar Kapolres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com