Alex berteriak dan mengatai petugas hanya pilih orang dalam penyitaan. Menurutnya beberapa warga lainnya yang memilihara satwa liar juga tidak disita. Karena Alex terus berontak dan terus mengancam, petugas pun urung melakukan penyitaan dan memilih meninggalkan lokasi.
Kepala BKSDA Sulut, Ir. Sudiyono menjelaskan bahwa ada undang-undang yang melarang pemeliharaan satwa yang dilindungi tanpa izin. "Undang-undang nomor 5 tahun 1990 melarang penjualan dan pembelian satwa yang dilindungi," ujar Sudiyono, Jumat (5/7/2013).
Burung Nuri Ternate memang belum masuk daftar satwa yang dilindungi, tetapi keterancaman terhadap populasinya semakin tinggi. Nuri Ternate kini marak diperdagangkan secara ilegal.
"Kami ingin memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya perlindungan terhadap satwa yang mulai terancam tingkat populasinya," tambah Sudiyono.
Selama tiga hari, sejak tanggal 4 Juli, BKSDA Sulut bekerja sama dengan Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki menggelar operasi penyelamatan satwa untuk mendata warga yang memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.
Selain di rumah Alex, tim BKSDA juga menemukan Nuri Ternate yang dibiarkan kepanasan dan kehujanan di luar rumah yang tak berpenghuni. Petugas pun menyelamatkan satwa tersebut.
Dalam operasi tersebut, tim juga menemukan ada oknum polisi yang ikut memelihara beberapa jenis burung yang dilindungi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.