Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Izin Tambang di Hutan Lindung, Bupati Polman Diperiksa

Kompas.com - 04/07/2013, 21:52 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) memeriksa Bupati Polewali Mandar (Polman) Ali Baal Masdar terkait dugaan pelanggaran memberikan izin menambang kepada PT Isco Polman Resources di area hutan lindung, Kamis (4/7/2013).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar Chaerul Amir yang dikonfirmasi mengungkapkan, Ali Baal Masdar saat diperiksa penyidik mengakui telah menerbitkan izin eksplorasi untuk PT Isco seluas 204,19 hektar. Akan tetapi penerbitan izin tersebut juga didasarkan atas terbitnya rekomendasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Barat (Sulbar).

"Secara umum Bupati Polman mengakui telah menerbitkan izin tambang bagi PT Isco, akan tetapi Ali Baal mengaku tidak mengetahui kalau dari 204,19 hektar izin tambang yang dikeluarkannya, 53 hektar merupakan areal kawasan hutan lindung. Apalagi, Ali Baal menyebutkan kalau izin dikeluarkan karena sudah ada rekomendasi sebelumnya dari BPN Sulbar," bebernya.

Chaerul menambahkan, Ali Baal yang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam itu juga dicecar penyidik seputar pemberian izin pengelolaan hutan lindung. Menurutnya, penerbitan izin pengelolaan hutan lindung harus melalui persetujuan Kementerian Kehutanan. Izin pengelolaan kawasan hutan lindung hanya melalui surat keputusan (SK) kepala daerah adalah sebuah pelanggaran.

"Penyidik juga mempertanyakan adanya perjanjian kerjasama antara Ali Baal dengan direksi PT Isco tentang dana pasca-tambang atau commitment fee. Terkait dengan MoU tersebut, Ali Baal menyebutkan memang ada commitment fee sebesar 3% dan telah dimasukkan oleh PT Isco ke kas daerah. Tetapi Ali Baal tidak mampu merinci dan mengaku nilainya kecil," tambahnya.  

Sebelum memeriksa Bupati Polman Ali Baal, penyidik Kejati Sulselbar telah menemukan beberapa pelanggaran seperti penerbitan izin eksplorasi tidak didahului dengan terbitnya rekomendasi teknis dari Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Lingkungan Hidup hingga Dinas Kehutanan Polman.

Selain itu, penyidik juga menemukan pelanggaran hak konsesi hutan atau pengelolaan areal tambang oleh PT Isco. Berdasarkan temuan itu, PT Isco hanya mengajukan izin pengelolaan lahan tambang di kawasan hutan di Polman seluas 130,2 hektar. Akan tetapi, izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Bupati Polman Ali Baal luas wilayah pengelolaan lahannya mencapai 199 hektar.

"Pemberian izin tersebut didasarkan pada surat izin Nomor 133/2009 yang ditandatangani langsung oleh Ali Baal. Dari luas lahan yang dikelola yakni 204,19, seluas 50,6 hektar berupa hutan pengelolaannya harus ada izin dari Kementerian Kehutanan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com