Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kejari di Madura Musnahkan Narkoba Hasil Sitaan

Kompas.com - 04/07/2013, 19:05 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com - Tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) di Madura, yakni Kejari Pamekasan, Kejari Sampang dan Kejari Bangkalan, Kamis (4/7/2013) bersama-sama memusnahkan barang sitaan dari kasus narkoba yang terjadi sepanjang tahun 2012 dan 2013.

Pemusnahan barang haram itu dengan cara mencelupkan narkoba ke dalam tong besi berisi bensin kemudian dibakar dan dipendam di tanah.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pamekasan Syafie menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan itu merupakan barang rampasan dari kasus kejahatan narkoba yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 16 gram lebih sabu-sabu dari 20 kasus di Kabupaten Pamekasan; 2 gram lebih sabu-sabu dan 100 lebih pil double L dari 19 kasus di Kabupaten Sampang dan; 2 gram lebih sabu-sabu dari 22 kasus di Kabupaten Bangkalan.

"Karena koordinator Kejari di Madura adalah Pamekasan, maka pemusnahannya di Pamekasan bersama tiga Kejari lainnya," terang Syafie.

Untuk Kabupaten Sumenep, lanjut Syafie, tidak ikut dalam acara pemusanahan barang sitaan karena sudah lebih dulu melaksanakannya.

"Saya kurang tahu berapa jumlah barang yang dimusnahkan di Kejari Sumenep. Tapi di Pamekasan jumlah barang rampasan lebih tinggi dari daerah lainnya," ungkapnya. Syafie mengatakan, barang rampasan yang dimusnahkan senilai Rp 50 juta.

Pemusnahan barang rampasan ini dihadiri Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman, Komandan Kodim 0826 Pamekasan Lekol Armed Mawardi, beserta jajaran pegawai di tiga Kejari di Madura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com