Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Siswa Non Akademis di Bandung Curang?

Kompas.com - 04/07/2013, 17:19 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur non akademis di seluruh sekolah tingkat SMP/SMA di Bandung tahun 2013/2014 terindikasi dikotori pelanggaran.

Temuan pelanggaran terdeteksi setelah tim Koalisi Pendidikan Jawa Barat (KPJB) melakukan investigasi di seluruh sekolah di Bandung. Pelanggaran tercium karena hampir semua sekolah tertutup dalam mengumumkan hasil seleksi jalur non akademis. Hasilnya baru bisa diketahui pada 27 Juni 2013 lalu.

"Seharusnya hasil seleksi PPDB dari jalur prestasi dan tidak mampu (SKTM) ini dipublikasikan secara terbuka dan transparan sehingga siswa pun dapat mengakses hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi, tapi kenyataannya malah tertutup," tegas Koordinator Investigasi KPJB Dwi Subawanto, Kamis (4/7/2013).

Dikatakan Dwi Subawanto, ketertutupan ini merupakan indikasi adanya kecurangan dalam proses seleksi tersebut.  Ketertutupan ini juga yang berpotensi merugikan publik karena tidak dapat mengawasi proses dan akuntabilitas proses seleksi secara transparan.

"Yang miskin dengan segudang prestasinya tersingkirkan, yang kaya bersenang-senang karena bisa masuk meskipun tidak bisa apa-apa, termasuk para pemainnya. Ujung-ujungnya siswa dari keluarga tidak mampu terjepit, padahal seharusnya siswa dari keluarga miskin dan berprestasi itu mendapat perhatian dari pemerintah," ujar Dwi.

"Ini bukan temuan baru, berdasarkan hasil investigasi kami dan pengaduan dari banyak masyarakat tahun sebelumnya, juga sama seperti yang terjadi sekarang ini," ujar Dwi lagi.

Ditegaskan Dwi, hal tersebut jelas telah melanggar standar pelayanan informasi yang diatur oleh Komisi Informasi dalam Pasal 11 Nomor 14 Tahun 2010. Di dalam aturan itu tertuang, sekolah sebagai badan publik wajib mengumumkan informasi tentang penerimaan calon peserta didik.

Dalam pasal tersebut disebutkan, barangsiapa yang melanggar dijerat dengan hukuman 10 tahun dengan denda sekurang-kurangnya Rp 5 juta. "Ini jelas pelanggaran, harus cepat ditindaklanjuti," tegasnya.

Temuan pelanggaran ini sudah dilaporkan KPJB ke Ombudsman Jabar dan ditembuskan juga ke Komisi Informasi.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com