Kepala Polres Magelang Kota, AKBP Joko Pitoyo melalui Kasubag Humas, AKP Murjito menerangkan, seharusnya obat-obat psikotropika dipakai dengan disertai resep dokter.
Namun oleh Agus, yang dikenal sebagai gelandangan itu malah diperjualbelikan. "Obat psikotropika tersebut juga ternyata dikonsumsi sendiri oleh Agus," sambung Murjito, Selasa (2/7/2013).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 114 butir aprazolam dan 104 butir reklona yang terbungkus dalam alumuniun foil.
Menurut Murjito, penangkapan tersangka berawal berawal dari informasi warga. Semula petugas mendapatkan informasi jika tersangka sering membawa benda mencurigakan dan indikasi melakukan transaksi gelap.
Petugas menangkap tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di depan salah satu kios di Jalan Majapahit, Kelurahan Panjang, Magelang Tengah, Kota Magelang. Dia kemudian dibekuk tanpa perlawanan.
”Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan pil itu dari apotek di Surakarta. Untuk satu pil, dibeli dengan harga Rp 1.800. Sedangkan untuk menjualnya, tersangka ini biasa menawarkan harga Rp 5.000 per butir. Tujuan dari pemakai obat terlarang ini sebagai obat penenang untuk mendapatkan halusinasi,” kata Murjito.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 65 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.