Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reka Ulang Kasus Suap, KPK "Pesan" 2 Ruangan di Polrestabes Bandung

Kompas.com - 02/07/2013, 16:49 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan empat tersangka kasus suap hakim yaitu Toto Hutagalung, Hakim Setyobudi Tejocahyono, Asep Triana dan Herry Nurhayat di Markas Polrestabes Bandung, Selasa (2/7/2013).

Selain meminta dua kamar sel untuk empat tersangka itu, KPK juga meminta dua ruangan yang nantinya akan digunakan untuk pemeriksaan secara bergantian.

"Kita sebenarnya sudah siapkan satu ruangan, tapi mintanya dua ruangan. Nitip sama sekalian pemeriksaan katanya," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Bandung Kompol Rosdiana di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa.

Empat tersangka itu, lanjut Rosdiana, akan dititipkan terhitung hari ini hingga tanggal 5 Juli 2013 mendatang. "Untuk keperluan rekonstruksi," jelasnya.

Dari pantauan Kompas.com, empat tersangka kasus suap itu tiba di Mapolrestabes Bandung pada pukul 14.30 WIB dengan menggunakan mobil tahanan KPK B 7773 QK. Empat tahanan lembaga pemberantasan korupsi itu pun terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, sambil menjinjing tas sebagai perbekalan mereka selama proses rekonstruksi beberapa hari ke depan.

Diberitakan sebelumnya, rekonstruksi tertangkap tangannya hakim Setyobudi Tejocahyono rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/7/2013) besok. Hal tersebut diungkapkan oleh Humas PN Bandung Joko Indiarto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2013).

"Betul, jadi Pengadilan Negeri Bandung sudah menerima surat dari KPK," kata Joko.

Lebih lanjut Joko menambahkan, dalam surat yang diberikan oleh KPK, rekonstruksi akan dilakukan selama tiga hari. Namun, tempatnya berbeda-beda.

"Rencananya mulai tanggal 3 hingga 5 Juli 2013. Tapi kami estimasi besok di PN terlebih dahulu," ucapnya.

Menanggapi surat permohonan izin dari KPK, Joko mengaku pihaknya akan menyiapkan seluruh kebutuhan yang diperlukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com