Manager ASDP Kolaka Mursalim menjelaskan, kenaikan tarif 10 persen berlaku untuk segala jenis, mulai angkutan hingga perorangan. Hal itu mengacu pada pada Peraturan Menteri Perhubungan No 63 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Lintas Provinsi.
Sebelumya, harga tiket penumpang feri kelas ekonomi Rp 62.000 naik menjadi Rp 70.000 per orang. Sementara tarif angkutan roda empat jenis minbus sebeumnya Rp 237.000 naik menjadi Rp 255.000. Tarif angkutan bus besar dari Rp 3,995 juta naik menjadi Rp 4,412 juta.
“Pas ada surat edaran dari pusat aturan langsung kita lakukan (menaikkan tarif, red). Memang sebelumnya kita lakukan sosialisasi kepada perusahaan angkutan, jadi pas penetapan harga mereka sudah merasa siap. Sampai saat ini belum ada yang komplen dengan tarif baru ini,” tegasnya.
Selain feri, tarif kapal cepat dengan jurusan yang sama --pelabuhan Kolaka- Bajoe-- juga mengalami kenaikan. Ayu, salah satu karyawan perusahaan kapal cepat mengatakan bahwa tarif baru kapal cepat juga mengikuti kenaikan harga BBM. Untuk kelas ekonomi dari Rp 130.000 menjadi Rp 170.000 per orang, sedangkan VIP dari Rp 250.000 naik menjadi Rp 200.000 per orang.
Sementara tarif kapal cepat jurusan Kolaka-Siwa untuk kelas ekonomi dari Rp 170.000 naik menjadi Rp 200.000, dan VIP dari Rp 200.000 menjadi Rp 230.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.