Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/07/2013, 19:50 WIB
|
EditorFarid Assifa
MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus percaloan calon anggota Polri oleh AKP Bambang Samiono yang bertugas sebagai staf Personalia Polda Sulselbar kembali berlanjut. Bambang Samiono yang kini telah divonis 1 tahun 2 bulan dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, dikabarkan diperas hingga Rp 500 juta.

Orang yang mengaku dekat dengan
Bambang menceritakan, AKBP Hidayat yang dulunya menjadi Bimbingan Hukum (Binkum) dan kini menjabat sebagai Kepala Polres Selayar, diduga meminta uang pada AKP Bambang Samiono hingga Rp 500 juta untuk mendapatkan hukuman ringan.

Hidayat kemudian diduga membagi-bagi uang tersebut ke jaksa hingga hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Bahkan, Hidayat membuat gambar skema alokasi dana Bambang untuk mendapat keringanan hukuman. Skema tersebut diduga ditulis oleh tangan Hidayat sendiri.

Di Skema itu, uang Rp 500 juta diserahkan Bambang ke Hidayat secara bertahap pada 23 Agustus 2012 lalu. Uang tersebut sebagian akan dibagi kepada lima orang Binkum Polda Sulselbar, terdiri dari seorang perwira menengah berpangkat Kombes yang menjabat Kepala Bidang, dua orang berpangkat AKBP, seorang berpangkat AKP dan seorang PNS di Polda Sulselbar.

Hidayat diduga membagikan sisanya pada enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Sulselbar dan seorang pejabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus). Disebutkan pula, hakim di pengadilan Tipikor Makassar kecipratan uang Bambang Samiono.

"Saya yang menyerahkan uang hampir 500 juta secara bertahap kepada Hidayat. Katanya sih, dia yang bagikan ke polda, jaksa dan hakim. Entahlah kalau Hidayat menyampaikan uang itu ke sasaran sesuai dengan skema yang ditulis tangan di atas selembar kertas HPS," jelas sumber yang mengaku orang dekat Bambang yang namanya enggan disebutkan ini.

"Bahkan, setelah saya menyerahkan uang hampir Rp 500 juta, Hidayat kemudian meminta uang Rp 500 juta lagi agar ditransfer ke rekening Emil Jaya dengan nomor 3900256xxxx. Tapi saya tidak mentransfernya karena perkara sudah selesai," jelasnya sambil memperlihatkan skema yang dibuat oleh Hidayat.

Sementara itu, AKBP Hidayat yang kini menjabat sebagai Kapolres Selayar saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/7/2013) membantah telah menerima uang Rp 500 juta dari tersangka Samiono.

"Tidak ada itu. Saya selaku lawyer tidak tahu jika ada uang Rp 500 juta. Tugas saya adalah mendampingi yang bersangkutan selama 3 bulan lebih dan tidak ada urusan uang," tegas Hidayat yang mantan Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar ini.

Hidayat menambahkan, Samiono mendapat hukuman paling rendah dan jaksa tidak melakukan banding soal putusan hakim. Jaksa hanya melakukan banding, karena uang suapnya dikembalikan ke penyuap, yakni calon siswa Polri.

"Semua hukumannya sama kan dalam tuntutannya 18 bulan untuk ketiga terdakwanya, tapi hakim memutuskan hanya Samiyono mendapatkan vonis 12 bulan penjara. Sedangkan ibu PNS divonis 10 bulan, dan polisi yang suap 8 bulan serta uangnya dikembalikan, sehingga jaksa penuntut melakukan banding atas putusan pengembalian uang suap," jelasnya.

Sebelumnya telah diberitakan Kompas.com, Propam Polda Sulsel menangkap basah AKP Bambang Sumiono sedang menerima suap senilai Rp 260 juta dari dua calon siswa yang mengikuti tes di Sekolah Perpolisian Nasional (SPN) Batua, Makassar.

Selain AKP Bambang Suyono, Propam juga mengamankan dua rekannya lainnya, yakni seorang berpangkat Aiptu S dan seorang PNS di Mapolda Sulsel berinisial I. Uang yang disita dari tangan anggota Aiptu S senilai Rp 130 juta dan dari seorang PNS berinisial I senilai Rp 130 juta. Uang tersebut hendak dibawa ke rumah Bambang Samiono.

Kasus percaloan itu terungkap ketika pengawas ujian menemukan seorang peserta tes memiliki kunci jawaban. Dari hasil temuan itu petugas langsung melakukan pengembangan dan pada akhirnya menangkap dua polisi dan satu PNS yang bertugas di Polda Sulselbar. Sementara peserta calon Bintara Polri yang menyuap, langsung didiskualifikasi (dikeluarkan).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Regional
Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Regional
99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

Regional
Sebanyak 235.000 Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan dengan Metode Gasing

Sebanyak 235.000 Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan dengan Metode Gasing

Regional
Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City lewat Rakorsus 2023

Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City lewat Rakorsus 2023

Regional
PDI-P Jatim Targetkan Perolehan Kursi Legislatif di Tapal Kuda Naik pada Pemilu 2024

PDI-P Jatim Targetkan Perolehan Kursi Legislatif di Tapal Kuda Naik pada Pemilu 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke