Aksi penipuan tersebut terbongkar setelah Sukur (35), warga Surabaya, Jawa Timur, yang merupakan salah satu korban penipuan, melaporkan Od ke Polda DIY atas apa yang dialaminya.
Awalnya, pada tahun 2012 lalu, korban dikenalkan ke Od oleh salah satu sahabatnya. Saat itulah pelaku menawari korban bisnis saham di perusahaannya dengan keuntungan Rp 2 miliar.
Namun, korban harus bersedia meminjamkan uang sejumah yang telah disepakati. Uang pinjaman tersebut nantinya akan digunakan untuk membuka blokir bank.
Terbuai dengan keuntungan besar, korban tanpa curiga lalu mentransfer uang ke rekening Od sebesar Rp 350 juta pada April 2012 lalu. Setelah sekian lama, apa yang dijanjikan pelaku tidak lekas terwujud. Mulai dari situlah korban mulai menaruh curiga dan melaporkan kejadian ini ke Polda DIY.
"Korban sering menanyakan kepada tersangka, tetapi tak ada kejelasan. Sehingga korban melaporkannya ke Polda DIY," ujar Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti, Senin (1/7/2013).
Anny mengungkapkan, dalam pemeriksaannya, diduga Od tak hanya melakukan penipuan di wilayah Yogya. Ia juga melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan sejumlah kota besar lainnya.
"Modus penipuannya, menawari korban sebagai pemegang saham di perusahaan dengan keuntungan besar, asal mau memberikan pinjaman uang," paparnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Joko Lelono mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah polda yang terindikasi terdapat korban penipuan.
"Kita segera koordinasikan ke polda-polda. Anggota kami juga siap mem-back up," ucapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa buku rekening, buku transfer bank, dan surat perjanjian dengan salah satu perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.