Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kabupaten Magelang Haryono mengungkapkan, pemberian bonus tersebut adalah berupa penambahan satu angka pada jumlah nilai yang dipakai untuk mendaftar.
"Jadi setiap calon siswa yang akan mendaftar, akan dihitung dari NEM, SKHUN, bonus prestasi, dan bonus tempat tinggal. Yang menghitung dari sekolah yang dituju," jelas Haryono, Minggu (30/6/2013).
Untuk mendapatkan bonus tambahan itu, kata Haryono, calon siswa harus melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK) yang telah dilegalisasi kepala desa setempat.
Menurut Haryono, kebijakan tersebut mendapat sambutan sekaligus dukungan dari seluruh sekolah yang ada.
"Mereka sangat mendukung karena manfaat dari kebijakan ini sangat positif. Tidak hanya bagi sekolah namun juga siswa. Misalnya, menghemat biaya transport, waktu, dan tenaga," ungkap Haryono.
Kebijakan itu untuk sementara akan diberlakukan sambil melihat sejauh mana keuntungan dan kerugiannya.
Sementara itu, menurut Kepala SMPN Kota Mungkid West Herman Alit menilai, kebijakan penambahan bonus tempat tinggal membawa dampak positif bagi penerimaan siswa baru.
"Pengaruhnya sangat signifikan. Banyak siswa yang sebelumnya mendaftar di Kota Magelang, sekarang jadi memilih di Kabupaten Magelang," ujar West.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.